Skip to main content

Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
   - pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan
   - pengkajian program tahunan dan semester
   - pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB))
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler)
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
  a. wakil kepala satuan pendidikan
  b. ketua program keahlian satuan pendidikan
  c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
  d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  f. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan   (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Kepala Sekolah:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK

Tugas Kepala Sekolah:
1. Manajerial
   a. Merencanakan Program Sekolah;
   b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
      1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
      2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
      3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
      4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
      5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
      7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
      8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
   1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
   2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
   3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi
   4) Melaksanakan program pemagangan.
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
b. Melaksanakan supervisi guru
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Tugas Pengawas Sekolah:
a. Menyusun program pengawasan
b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
g. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah

Semoga Bermanfaat.

Ikhsan purnama sp (Kepala SMAN 3 Timang Gajah)

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Kelulusan Siswa-Siswi Kelas XII SMA Negeri 3 Timang Gajah T.A. 2019-2020

PENGUMUMAN KELULUSAN Assalamualaikum Wr... Wb.... Dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, marilah bersama-sama kita mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan anugerah kehidupan kepada kita semua, sehingga pada detik ini kita masih merasakan nikmatnya menjalani hidup, dan peluhnya menjalani perjuangan. Sholawat serta salam mari kita sampaikan ke Pangkuan Alam, Nabi besar Muhammad SAW. Sosok yang telah berjasa besar terhadap seluruh umat Islam yang ada di dunia ini hingga kelak akan memberikan syafaat kepada kita. Aaaamiiiin. Berdasarkan PP 19/2005 (PP 32/2013 & PP 13/2015) tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional Pendidikan (SNP), dan Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang mengacu pada permendikbud no 43 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan UN, maka SMA Negeri 3 Timang Gajah memutuskan KELULUSAN SISWA-SISWI KEL...

Kimia Kelas XII semester 1 - Sifat Koligatif Larutan

Assalamualaikum wr.. wb.. Anak-anakku kelas XII Mia 1, 2, dan 3... Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita dapat kembali dipertemukan dalam majelis mencari ilmu, walaupun di tengah keterbatasan akibat semakin merebaknya virus Covid-19. Maka dengan media blog ini, ijinkan pak Gun untuk memberikan materi tentang Sifat Koligatif Larutan. Jika kita bedah judul materi kita yaitu Sifat Koligatif Larutan, maka ada kata yang sudah familiar di telinga kalian, yaitu LARUTAN. Masih ingatkah kalian apa itu larutan??? Larutan adalah campuran dari zat terlarut dan zat pelarut dengan komposisi perbandingan tertentu sehingga menghasilkan campuran yang homogen (tidak dapat dipisahkan lagi zat terlarut dan pelarutnya karena telah tercampur sempurna). Nah, lalu apa pengertian sifat koligatif??? Untuk memahami sifat koligatif, maka kita harus berimajinasi terlebih dahulu. Pernahkah kalian memanaskan air gula (larutan gula) dan memanaskan air mentah biasa? jika kalian amati, waktu yang dibutuhkan untuk...

Berawal dari Fingerprint siswa SMANTIG menjadi lebih disiplin

Oleh: Hikmatul Mawaddah, S.Pd., Gr  Setiap hari Siswa SMANTIG mengawali pagi dengan menyapa, salam dan Fingerprint sebagai bukti kehadirannya di sekolah,dan hal ini juga menjadi kebiasaan baik untuk menjadi disiplin.dengan Fingerprin berbaris antri, mengawali pagi sesampainya disekolah dan demikian juga pulangnya, mengakhiri dengan Fingerprint. Hal ini sudah terbiasa dilakukan di SMANTIG sejak setahun ini. Dimana hal ini untuk membiasakan perilaku disiplin dikalangan pelajar. Alhamdulillah sejak diberlakukannya fingerprint maka kedisiplinan siswa jadi lebih meningkat dibanding sebelum ada fingerprin.Siswa yang bolos dan alpa akan ketahuan dengan adanya  alat ini. Setelah fingerprint baru siswa- siswi masuk kekelasnya dan siap menerima pelajaran. Kedisiplinan siswa SMANTIG menjadi lebih meningkat lagi dan senang dengan adanya fingerprint. Karena hal ini dirasakan sebagai suatu yang baru di Bener Meriah, SMANTIG merupakan satu pelopor untuk meningkatkan kedisip...

Kimia Kelas XI Semester 1 - Alkana

Senyawa Alkana Oleh: Gunawan Rizqi Utami, S.Pd Assalamualaikum wr.. wb.. Anak-anakku kelas XI Mia 2, dan 3... Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita dapat kembali dipertemukan dalam majelis mencari ilmu, walaupun di tengah keterbatasan akibat semakin merebaknya virus Covid-19. Maka dengan media blog ini, ijinkan pak Gun untuk memberikan materi tentang senyawa Hidrokarbon. Hidrokarbon dibagi menjadi 3 jenis senyawa, yaitu senyawa Alkana, Alkena, dan Alkuna. Pada pertemuan kali ini, pak Gun akan membahas tentang Senyawa Hidrokarbon Alkana. Senyawa Alkana adalah senyawa hidrokarbon yang termasuk dalam golongan hidrokarbon alifatik jenuh (jika kalian lupa apa itu hidrokarbon alifatik jenuh, googling aja yaa). Perhatikan gambar berikut. keempat gambar molekul yang kalian lihat dinamakan struktur molekul. Setiap molekul memiliki struktur tertentu yang sangat spesifik. Nah, keempat struktur molekul itu adalah molekul dari senyawa ALKANA. Di dalam molekul alkana, atom C menggunakan keempa...

Menyambut Kepemimpinan Baru di SMA Negeri 3 Timang Gajah

foto Tim Pasbara Smantig bersama Bapak Ikhsan Purnama  Smantig- 13 Jan 2020 Dalam sebuah instansi, adalah hal yang lumrah jika terjadi pergantian kepemimpinan ataupun mutasi tenaga pendidik maupun kependidikan di lingkungan dinas pendidikan daerah maupun provinsi. Inilah yang dirasakan oleh seluruh instansi SMA/SMK di kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh di awal tahun 2020 ini. Pergantian Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Bener Meriah ditetapkan oleh Sekda Provinsi Aceh dan mulai berlaku sejak 13 Januari 2020. Pergantian Kepala Sekolah tak terkecuali juga dirasakan oleh SMA Negeri 3 Timang Gajah. Setelah diantar tugaskan oleh bersama kepala sekolah lainnya oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bener Meriah, Bapak Sukardi, S.Pd., M.Si ke Lingkungan SMA Negeri 3 Timang Gajah pada hari Senin 13 Januari 2020 sore, masa pengabdian kepala sekolah baru otomatis telah dimulai. Alih kepemimpinan dari Bapak Zuchriyan, S.Pd meninggalkan banyak kesan terhadap warga sekolah, d...