Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Smantig | Pojok ilmu

Tentang Makmum Masbuq

Oleh: Ahmad Jahi, A.Md (Operator SMA Negeri 3 Timang Gajah) Bagaimana semestinya jama'ah yang masbuq (telat) apakah boleh seseorang yang tertinggal beberapa rakaat kemudian ia mengejar Imam, saat jumlah raka'atnya sudah cukup baru dia mengikut gerakkan Imam...? Pemandangan seperti ini masih kita temukan hal ini terjadi karena kurangnya ilmu, berdasarkan tuntunan Rasulullah maka makmum masbuq terlebih dahulu takbiratul Ihram, kemudian dia langsung mengikut Imam, bila Imam Rukuk ia rukuk, bila Imam sujud dia ikut sujud, bila Imam posisi tahyat dia juga ikut tahyat. Namun bila ia masih sempat ruku' bersama Imam maka ia telah mendapat satu raka'at, bila tidak maka tidak dihitung berdasarkan hadist عن أبي هريرة مرفوعًا: إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدوها شيئًا، ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة  (أخرجه أبو داود في كتاب الصلاة، باب: في الرجل يدرك الإمام ساجدا كيف يصنع برقم 893) Dari Abi Hurairah dari Nabi Saw. Bersabda: apabila kalian datang...

Struktur Kurikulum SMA Berdasarkan Permendikbud no 36 Th 2018

Oleh: Ikhsan Purnama, S.P Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA – MA. Sama halnya dengan Permendikbud No 35 Tahun 2018, setidakanya ada dua pertimbangan diterbiktan Permendikbud 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA). Pertama, Informatika  merupakan  salah  satu  disiplin  ilmu  yang  berfungsi memberikan  kemampuan  berpikir  manusia  dalam  mengatasi persoalan-persoalan  yang  semakin  kompleks  agar  dapat  bersaing  di Abad ke-21.  Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian  dari  Informatika  merupakan  kebutuhan  dasar  peserta  didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.  Kedua,   Mata  Pelajaran  Informatika  ...

Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Tugas Pokok Guru: Tugas Guru mencakup kegiatan pokok: 1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:    - pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan    - pengkajian program tahunan dan semester    - pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan 2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)) 3. Menilai hasil pembelajar...